Bilang Singapura ‘Surga Koruptor’, KPK Minta Maaf

Kajian KPK Lima Platform Kartu Prakerja Punya Konflik Kepentingan. (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Gempita.co – Permintaan maaf dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Nawawi Pomolango kepada Pemerintah Singapura, terkait dengan pernyataan mengenai negara tersebut sebagai surga koruptor.

Dia menyatakan permintaan maaf jika ada pernyataan dari KPK yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi Pemerintah Singapura. Hal tersebut merespons pernyataan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mohon maaf saya kebetulan tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan yang telah memunculkan respons dari pemerintah Singapura. Namun, yang pasti kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, tentu kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Nawawi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/4/2021).

Selain itu, dia juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) dalam hal penanganan pemberantasan korupsi.

“Yang jelas sejauh ini Indonesia dan Singapura melalui KPK dan CPIB terus menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, baik dalam hal pencegahan, pendidikan, maupun bidang penindakan,” katanya.

Menurutnya, CPIB sudah sering membantu lembaganya dalam sejumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Begitu juga dalam hal MLA (Mutual Legal Assistance) seperti penanganan perkara Innospec, Garuda (Indonesia), dan bahkan KTP elektronik,” kata  Nawawi.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui pernyataan resminya, Jumat (9/4/2021) malam, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam penegakan hukum sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasionalnya.

Pemerintah Singapura pun mengaku telah memberikan bantuan kepada pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.

Sumber: Antaranews

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali