Banda Aceh, Gempita.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap
anggota DPRK Bireun, Aceh, Usman Sulaiman terkait penyelundupan narkoba.
Penangkapan Usman Sulaiman ini dikonfirmasi oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari. Arman mengatakan Usman Sulaiman ditangkap bersama dengan barang bukti sabu.
“Penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK Bireun, Aceh dan dua orang lainnya,” kata Arman dalam keterangan kepada detik.com, Kamis (22/4/2021).
Anggota DPRK Bireun Usman Sulaiman ditangkap di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa (20/4/2021). Selain Usman Sulaiman, ada dua tersangka lainnya yang ditangkap yakni Mutia dan Mahmuddin.
Ia menambahkan, Usman Sulaiman dkk ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup banyak.”Barang bukti narkoba seberat lebih kurang 25 kg (sabu),” ia menambahkan.
Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil yang diparkir di depan masjid. Rencananya Usman Sulaiman akan membawanya ke Jambi.”(Barang bukti) disembunyikan di dalam dashboard mobil Fortuner yang hendak dibawa dan diedarkan ke Jambi,” katanya.
Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke Medan, Sumatera Utara untuk pengembangan.