Bocil Perang Sarung, Dibubarkan Polisi

Gempita.co – Aksi Perang Sarung dengan memodifikasi sarung pada bagian ujungnya diikat atau dibuat simpul lalu diisi dengan sesuatu yang keras dan membahayakan.

Kemarin Personel Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat membubarkan aksi perang sarung para remaja, di tengah berjalannya ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriyah yang terjadi Rabu, 13 April 2022.

Aksi perang sarung dipergoki petugas di samping Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jalan Sutan Syahrir No 16, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto mengatakan pembubaran aksi para remaja ini untuk menciptakan Kamtibmas disaat Ramadan.

Pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi aksi tawuran, aksi balap liar, perang petasan, perang sarung maupun aksi jalanan yang berpotensi terjadi meski di bulan suci.

“Kegiatan patroli mobile pada bulan suci Ramadan terus dilakukan, baik jelang buka puasa dan menjelang sahur untuk mengantisipasi kejahatan jalanan atau street crime, kenakalan remaja atau anak yang kerap tawuran dengan sarung yang ujungnya dililit bahan berbahaya,” pungkasnya seperti dilansir dari laman Borneonews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali