Cerita Korban Begal yang Kini Mendekam di Penjara

Ilustrasi tahanan

Lombok, Gempita.co  – Murtede alias Amaq Sinta (34), kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Lombok Timur. Ia menjadi tersangka tewasnya dua begal yang membegal dirinya.

Amaq Sinta menceritakan detik-detik dirinya dibegal lalu melawan dan menyebabkan dua begal tewas. Dia mengatakan dirinya tak punya ilmu kebal.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal,” kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya Timur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/4/2022).

Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Dia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya di Lombok Timur pada Minggu malam (10/4).

Dia melawan para begal itu dengan pisau kecil yang dibawa. Dia mengaku hanya dilindungi Tuhan.

“Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” katanya

Amaq Sinta menyatakan dirinya terpaksa melawan. Dia mengatakan seharusnya dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena melawan para begal.

“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ibu dua anak ini mengalami sakit pada bagian tubuhnya karena terkena senjata tajam para pelaku. Amaq Sinta pun berharap dibebaskan murni dan kasusnya tak sampai ke pengadilan.

“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya,” katanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).

“Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali