Bos Rajacoin Dinilai Hanya PHP, Korban Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kuasa Hukum korban dugaan penipuan Rajacoin Oktavianus Setiawan, S.H., CMed, CMLC, CRIP., (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, .
Kuasa Hukum korban dugaan penipuan Rajacoin Oktavianus Setiawan, S.H., CMed, CMLC, CRIP., (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Empat orang yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan cryptocurrency meminta polisi melanjutkan proses hukum terhadap Bos Rajacoin, Andry Oktavianes.

Melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan, pelapor menilai terlapor hanya memberikan harapan palsu alias PHP terkait pengembalian uang mereka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Oktavianus Setiawan menjelaskan, Andry Oktavianes selaku Direktur Utama PT. Mahkota Teknologi Indonesia (MTI) dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat pada Mei 2022 lalu.

“Kami menilai terlapor ini sudah tidak memiliki itikad baik, hanya PHP, mengulur-ulur waktu dengan janji-janji untuk mengembalikan uang klien kami, hingga detik ini belum juga dikembalikan,” kata Oktavianus Setiawan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ia menyebut laporan terhadap Bos Rajacoin dengan LP: 423/V/2022/SPKT/Restro Jakbar/ Polda Metro Jaya tertanggal 18 Mei 2022 sudah naik sidik.

“Kasusnya sudah naik sidik, tinggal penetapan tersangka saja, dan bukan hanya sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP saja, kasus ini dapat berkembang ke TPPU,” sebut advokat dari “Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan” ini.

Ia menjelaskan, bila kasus tersebut berkembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka kliennya dapat memperoleh kembali uang mereka.

“TPPU secara teori akan melakukan follow the money atau mengikuti aliran dana yang sudah diteruskan oleh pelaku kejahatan, sehingga para korban harus mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” kata advokat yang lama bergabung dengan “Kantor Pengacara Stefanus Gunawan dan Rekan”.

Raffi Ahmad

Oktavianus mengungkapkan, salah satu faktor kliennya tertarik dengan Rajacoin lantaran adanya promosi oleh selebritas papan atas Raffi Ahmad.

“Kami memiliki bukti, salah satunya tayangan video Raffi Ahmad, Rajacoin jadi sponsor di Rans FC, klub sepakbola milik Raffi Ahmad,” ungkapnya sembari menunjukkan foto Raffi Ahmad dengan berseragam Rans FC.

Kemudian, lanjutnya, “Prestige Motor Showroom” milik Rudy Salim juga bekerja sama dengan Rajacoin.

“Dengan uang crypto coin bisa bertransaksi Prestige, faktanya itu tidak ada,”

Ia pun meminta penyidik untuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat mempromosikan Rajacoin, termasuk kedua public figure tersebut.

“Dalam video tersebut sudah sangat jelas ada rangkaian promosi untuk mengajak, seharusnya mengecek terlebih dahulu tentang keberadaan Rajacoin. Jangan sudah ada korban kemudian cuci tangan,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau bagi siapa pun termasuk publik figur agar mengetahui keberadaan perusahaan sejenis mengecek terlebih dahulu di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penting dilakukan untuk mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan, sebelum mempromosikan atau mengajak, karena bila ternyata bodong tentunya yang ikut promosi harus mempertanggungjawabkan juga secara hukum,” tegas Oktavianus.(tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali