BP Batam, BPKPM dan Pemko Batam Jalin Kerjasama, Soal Apa?

foto: Humas BP Batam

Batam, Gempita.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemerintah Kota Batam tentang Integrasi Sistem Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Investasi yang berlangsung di Kantor BKPM-RI, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris Utama BKPM-RI, Farah Ratnadewi Indriani, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya tentang Penyelenggaraan Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS) dalam rangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2020 lalu,” ujar Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, dalam keterangannya kepada Gempita.co, Rabu (22/7/2020).

Menurut Sudirman, ruang lingkup perjanjian ini mencakup lima hal, yakni integrasi data pemberian layanan, penyediaan infrastruktur jaringan komunikasi data, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Kami berharap dengan terintegrasinya sistem OSS Batam dengan IBOSS, akan dapat meningkatkan indeks ease of doing business Indonesia dan secara khusus mampu mempermudah pelayanan penanaman modal di Batam,” harapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali