BPK Sebutkan Lima Risiko Dihadapi Kementerian/Lembaga dalam Menyusun Laporan Keuangan di Tengah Krisis Pandemi

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan/foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2020, dimulai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 13 kementerian dan Lembaga di Auditoriat Keuangan Negara (AKN) I.

Itu, meliputi bidang politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

Bacaan Lainnya

Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I BPK RI, Hendra Susanto mengatakan, luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan berfokus pada akun atau satuan kerja yang berisiko atau disebut risk based audit.

Pandemi Covid-19 dikatakan Hendra juga berpotensi menimbulkan beberapa risiko bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun laporan keuangan.

“Jadi terkait dengan covid ini ada beberapa risiko karena ini penanganan covid tidak sama seperti belanja-belanja yang normal, ini karena ada bencana maka ada satu ketidaknormalan di dalam tata kelolanya,” ujar Hendra di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menyatakan, terdapat lima risiko dihadapi kementerian/lembaga dalam menyusun laporan keuangan di tengah krisis pandemi.

“Di antaranya risiko strategis, risiko moral hazard dan kecurangan, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko serta penyajian pertanggungjawaban keuangan kegiatan dalam laporan keuangan,” ungkap dia.

Risiko moral Hazard dan kecurangan, lanjut dia, ini sudah seperti diketahui bahwa beberapa yang sudah teridentifikasi ada kecurangan.

“Riko risiko ini sudah kita sampaikan sebelum-sebelumnya kepada entitas yang menjadi klien kita untuk kita periksa,” tegas Hendra.

Menurut catatan BPK, adapun tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini.

“Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Hendra.

Kriteria digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah (1) kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sumber: rri.co.id

Pos terkait