Bukti Hasil Gelar Perkara Polri Soal Novel Baswedan Diungkap OC Kaligis di Pengadilan

Sidang OCK

Jakarta, Gempita.co – OC Kaligis menyerahkan bukti perkara dugaan penganiayaan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dalam sidang gugatannya terhadap Ombudsman dan Kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021) kemarin.

Bukti tersebut berupa hasil gelar perkara pihak kepolisian terkait dugaan kasus yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Semua bukti soal perkara Novel Baswedan yang saya sampaikan adalah fakta, bukan hoaks,” kata OC Kaligis, usai sidang.

Advokat senior ini mengungkapkan, bukti video merupakan pemberitaan televisi swasta nasional dan rekaman radio nasional. Semua ditayangkan melalui layar proyektor di ruang sidang di hadapan Majelis Hakim pimpinan Fauziah Harahap yang menangani perkara gugatannya.

“Luar biasa ini penegakan hukum. Kalian kan bis alihat semua, itu berita bukan hoaks, tapi dari Kompas TV, TV One, Liputan 6 dan lain-lain. Tentang gelar perkara itu jelas. Jadi semoga, walaupun, apapun juga yang terjadi, sampai mati saya akan berjuang supaya dia (Novel Baswedan-red) masuk ke penjara,” ungkap OC Kaligis.

“Bukti pertama yang diajukan adalah yang gelar perkara, katakanlah oleh polisi. Dimana disimpulkan harus diadili. Kemudian ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang sudah berkekuatan hukum tetap, perintahnya jelas. Selanjutnya tuntutan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum korban,” ungkap penulis buku “KPK Bukan Malaikat” ini.

Masih menurut OC Kaligis, keluarga korban juga sudah menulis surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan pihak lainnya untuk meminta keadilan supaya Novel Baswedan diadili.

Salah satu tayangan video dalam sidang gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman dan Kejaksaan di PN Jakarta Selatan (Foto:ist)

ASN

Pada kesempatan itu, OC Kaligis mempertanyakan Kapolri yang menerima kembali eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Novel Baswedan sebagai ASN pasca gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Semua orang berakal sehat mengatakan enggak mungkin lagi ia masuk. Kenapa kalau Novel bisa memporakporandakan hukum di Indonesia?. Saya bilang kok, hukum di Indonesia adalah Novel Baswedan, karena dia adalah pengacau tegaknya hukum,” tandas Kaligis.

OC Kaligis kembali menuturkan, soal dirinya yang menggugat Ombudsman RI, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di PN Jakarta Selatan. Ia menilai Ombudsman telah melakukan intervensi putusan pengadilan melalui Surat Ombudsman No: Rek-009/0425/XII/2015 tanggal 17 Desember. Padahal menurutnya sesuai dengan Undang-undang Ombudsman tidak boleh dan atau tidak bisa mencampuri putusan pengadilan.

“Anehnya lagi pihak Kejaksaan manut, bukan melaksanakan putusan PN Bengkulu yang sudah jelas-jelas dalam putusan perkara praperadilan No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL memerintahkan untuk menyidangkan perkara Novel,” ungkapnya heran.

Terkait hal ini, pihak Ombudsman, Kejaksaan dan Novel Baswedan belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali