BUMN Dinilai Jadi Sapi Perah, Erick Thohir Diminta Tolak Permintaan DPR

Menteri BUMN Erick Thohir/net

“Ini tugas dan pertaruhan Erick Thohir, bisa tidak agar BUMN tidak diganggu, kalau tidak BUMN tidak akan bisa untung karena hanya melayani berbagai kepentingan, daya saing kalah,”

Jakarta, Gempita,co – Pengamat BUMN sekaligus Peneliti Senior di Visi Integritas Danang Widoyoko menyoroti soal permintaan DPR agar terlibat dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) perusahaan milik negara.

Bacaan Lainnya

Menurut Danang, permintaan itu secara jelas membuka mata publik bahwa BUMN selama ini sudah menjadi sapi perah kepentingan. Sapi tersebut dapat diperah kapan pun, termasuk di tengah Covid-19 ketika masyarakat tertekan kondisi ekonomi.

“Itu contoh nyata bagaimana mereka menjadikan BUMN sapi perah, padahal dana CSR adalah tanggung jawab perusahaan sebagai dampak keberlangsungan bisnis mereka, bukan politik, apalagi demi mendongkrak nama politisi,” kata Danang, Selasa (7/7/2020).

Persoalannya, kata dia, BUMN sejatinya bukan hanya sapi perah bagi kepentingan DPR tetapi juga pemerintah. Terkadang, pemerintah menjadikan BUMN sebagai sapi perah, baik untuk memberi keuntungan langsung atau menjadi perpanjangan tangan untuk menjaga relasi dengan DPR.

“Sebenarnya bukan legislatif saja, tapi eksekutif pun juga melakukan. Dana CSR BUMN sangat rentan terhadap pencarian rente, dana relasi, dana politik, bahkan korupsi,” sebut Danang.

Maka dari itu, masih menurut Danang, sudah saatnya pemerintah khususnya Menteri BUMN Erick Thohir bisa mengambil sikap tegas untuk menolak keterlibatan DPR terhadap penyaluran dana CSR BUMN.

“Ini tugas dan pertaruhan Erick Thohir, bisa tidak agar BUMN tidak diganggu, kalau tidak BUMN tidak akan bisa untung karena hanya melayani berbagai kepentingan, daya saing kalah,” tandasnya.

Fungsi Pengawasan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel mengatakan permintaan Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin serta Anggota Komisi VII Eddy Soeparno dan Ramson Siagian hanya berusaha menjalankan fungsi pengawasan agar dana CSR BUMN tepat sasaran.

“Bahwa apa yang dimaksud dengan pelibatan Anggota DPR RI dalam penyerahan CSR BUMN Tambang di masa pandemi covid-19 itu adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU MD3,” ungkap Rachmat, Senin (6/7/2020).

Pos terkait