Candaan Corona Berujung Penjara, Polda Sumsel Ringkus Penyebar Hoaks

Press Release Dirreskrimsus Polda Sumsel/ist

Palembang, Gempita.co-Maksud hati hanya sekedar candaan di media sosial, pria asal Sukabumi Jawa Barat diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Ia diringkus petugas lantaran postingannya yang dinilai polisi sebagai kabar bohong alias hoaks terkait virus corona.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengatakan, penyebar hoaks itu berinisial HD (20), warga Sukabumi, yang saat ini berdomisili di Kabupaten Muara Enim.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“HD menyebarkan berita bohong mengenai virus corona di media sosial Facebook pada Rabu, 4 Maret 2020 lalu. Postingannya kami menilai sebagai hoaks, yakni berisi informasi soal dua orang di Sukabumi meninggal terkena virus corona,” ujar Dewa Nyoman Nanta Wiranta, dalam keterangan pers kepada wartawan di Gedung Subarkah Dirreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (18/3/2020).

Dewa mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi No:R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong. Dalam postingan terkait covid-19 di akun facebook, pelaku menuliskan bahwa “2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada“.

“Dengan adanya laporan informasi tersebut, maka kita melakukan patroli siber dan membentuk tim untuk memburu keberadaan terduga pelaku penyebar hoaks terkait virus corona,” katanya.

“Kemudian, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 15.15 WIB di Jl. Jenderal Sudirman tepatnya di depan Masjid AI Fatih Kel. Pasar Tiga Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, pelaku HD berhasil kita amankan,” pungkas Dewa didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Rizal Agus Triadi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali