Catat! Ganjil Genap Arah Puncak Berlaku Mulai Simpang Gadog

Gempita.co-Kepolisan Resor Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berdasarkan plat ganjil dan genap ke arah Puncak mulai dari Simpang Gadog, Jawa Barat.

“Kendaraan yang tidak sesuai tanggal kita minta putar balik ke arah Jakarta atau masuk tol,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswana, ditemui di Simpang Gadog, Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022)

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kebijakan plat ganjil-genap ini berlaku mulai pukul 06.00 dan berlaku sesuai dengan situasi lalu lintas di area tersebut.

Pagi ini, hanya plat genap yang diizinkan melanjutkan perjalanan ke arah Puncak. Sementara itu, kendaraan plat ganjil akan diminta putar balik di depan Masjid Agung Harakatul Jannah.

Kebijakan plat kendaraan ganjil-genap ini berlaku baik bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.

Polres Bogor memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Megamendung dan Cisarua, dengan syarat menunjukkan KTP mereka saat pengecekan di Simpang Gadog.

“Kami juga ada pengecualian, antara lain untuk kendaraan darurat dan ambulans,” kata Ketut.

Situasi lalu lintas di Simpang Gadog, baik menuju Puncak maupun arah sebaliknya terpantau lancar dan normal sejak pemberlakuan plat ganjil-genap hingga berita ini ditulis.

Selain di Simpang Gadog, pengecekan plat kendaraan ganjil dan genap juga dilakukan di Pasir Muncang dan Rainbow Hills.

“Masyarakat dari arah Jakarta lebih banyak melalui Rainbow Hills, di sana kami ada pos pemeriksaan untuk ganjil-genap. (Pemeriksaan) kendaraan roda dua lebih banyak di Rainbow Hills,” kata Ketut.

Polres Bogor mencatat pagi ini lalu lintas terpantau normal meski pun sudah akhir pekan dan H-2 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurut keterangan Ketut, saat ini belum banyak pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi melintasi jalur Ciawi menuju Puncak. (ant/ner

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali