Catat! Sepanjang 2021 Kasus Perceraian Meningkat di Aceh

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 416 pasangan suami istri di Aceh Besar, bercerai sepanjang 2021.

Panitera Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar Ustadz Raihan mengatakan, ada 315 kasus istri menggugat cerai suami. Sedangkan 110 perkara suami menggugat cerai istri.

Tingginya kasus perceraian tersebut karena berbagai, seperti meninggalnya salah satu pihak ada 42 perkara. Perselisihan secara terus menerus dalam rumah tangga berjumlah 308 perkara.

Faktor kekerasan dalam rumah tangga empat perkara, pidana dihukum salah satu pihak delapan perkara, dan lain sebagainya.

“Untuk faktor pidana ini sangat beragam, ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan,” katanya, melansir Antaranews, pekan lalu.

Perceraian juga disebabkan karena cacat badan sebanyak dua perkara, faktor ekonomi sebanyak empat perkara. Perceraian akibat perselisihan yang terjadi secara berulang itu disebabkan berbagai pemicu, mulai dari adanya intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga.

Tidak dewasa dalam berumah tangga hingga menimbulkan perbedaan paradigma juga menjadi salah satu penyebabnya, faktor pendidikan salah satu pihak, dan karena berbeda pendapat dalam mengurus anak.

“Bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain chip higgs domino,” katanya.

Dirinya menyesalkan kasus perceraian di daerah dengan penerapan syariat islam terjadi hanya karena masalah kecil yang seharusnya dapat diselesaikan baik-baik dan secara kekeluargaan.

“Sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” tukasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali