Jakarta, Gempita.co-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19). Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Senin (16/3/2020).
Secara garis besar isi fatwa MUI tersebut mengajak umat Islam untuk beribadah di rumah masing-masing dan seminimal mungkin menghindari keramaian.
Spirit di balik keluarnya fatwa tersebut adalah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.
Hasanuddin menuturkan, bagi umat Islam yang telah terpapar covid-19, maka dia wajib menjaga dan mengisolasi dirinya agar tidak tidak menularkan virus itu kepada orang lain.
Kemudian bagi yang sudah terpapar ini, kata Hassanuddin, salat Jumat bisa diganti dengan salat dzuhur di rumah. Alasannya, Salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan covid19 secara massal.
Sedangkan bagi orang yang sehat haruslah memperhatikan instruksi dari Komisi Fatwa MUI. Apabila dia berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, maka orang tersebut boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di rumah.
Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Hal ini juga berlaku bagi jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.