Gunungsitoli, Gempita.co – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, bagi setiap orang yang memasuki atau berurusan di Markas Kepolisian Resor Nias diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini ditegaskan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui PS. Paur Subbag Humas Aiptu Yadsen F. Hulu, Kamis (10/09/2020) pagi.
“Sebenarnya kegiatan ini telah berlangsung lama sejak mulai munculnya Covid-19, ini akan tetap dilakukan dalam rangka upaya mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid- 19 secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” ujar Aiptu Yadsen F. Hulu.
Ia mengatakan, ketika memasuki Mapolres Nias diwajibkan memakai masker, pemeriksaan suhu badan, diwajibkan untuk cuci tangan dan penggunaan cairan hand sanitizer.
“Tidak hanya untuk masyarakat, berlaku juga untuk semua personil Polres Nias yang memasuki Mapolres Nias untuk melaksanakan tugas, dimulai pada pagi hari pada saat sebelum pelaksanaan Apel Pagi, setiap personil wajib mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.
Berjemur
Selain personil Polres Nias, tambah Yadsen, kepada jajaran Polsek juga dihimbau untuk melakukan kegiatan berjemur setiap harinya pada pukul 10.00 Wib dan melakukan olah raga ringan untuk menjaga kestabilan suhu tubuh.
“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Staf Klinik Polres Nias, personel penjagaan Sat Sabhara, didampingi oleh personel Sie Propam Polres Nias setiap pagi hari di pintu gerbang masuk Mako Polres Nias,” pungkas Yadsen.