Jakarta, Gempita.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan menerbitkan larangan ekspor masker. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan masker di dalam negeri.
“Untuk sementara kita buat peraturan untuk dilarang diekspor,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Agus menambahkan, pemerintah baru akan membuka lagi keran ekspor apabila seluruh kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Larangan ekspor tersebut untuk menjamin kebutuhan industri dalam negeri dan juga masyarakat sebagai konsumen.
“Ini disesuaikan sampai kebutuhan di dalam negeri cukup, kalau lebih kami sesuaikan lagi,” sambung Agus.
Semenjak virus corona (Covid-19) merebak, kebutuhan akan barang masker ini begitu tinggi hingga harganya pun melonjak drastis di pasaran.
Aturan ekspor masker ini, menurut Agus, belum bisa ditentukan batas akhirnya tidak dapat memastikan jangka waktu pemberlakuannya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo pernah menegaskan, stok masker dalam negeri sebetulnya cukup untuk kebutuhan warga. Jokowi menyebut ada 50 juta masker yang tersedia.