Cek! Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hingga 29 Desember 2023

Gempita.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 29 Desember 2023.

Merujuk akun Instagram Bapenda DKI @humaspajakjakarta, Kamis (22/6/2023), pemutihan pajak ini dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya,” tulis akun tersebut.

Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

“Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Morris dalam keterangan tertulis dikutip dari kompascom, Sabtu (24/6/2023).

Program pemutihan pajak DKI Jakarta sendiri terdiri dari penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, keringanan juga termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI berlaku sejak 22 Juni 2023.

“Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan berakhir tanggal 29 Desember 2023,” kata Morris.

Ketentuan pemutihan pajak Jakarta 2023

Secara rinci, pemutihan pajak kendaraan yang digelar Bapenda DKI memberikan keringanan berupa:

Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Morris berharap, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi turut membentuk kesadaran dalam membayar pajak di masa depan.

Bukan hanya lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak, peserta pemutihan pajak juga dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” ajaknya.

Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.

Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara bayar PKB setelah mendapat kode bayar di aplikasi SIGNAL:

Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.Pilih “Generate Kode Bayar” dan klik “Lanjut”.Pilih salah satu bank untuk pembayaran dan klik “Lanjut”.Halaman akan menampilkan tata cara pembayaran, lalu pilih “Lanjut”.

Selanjutnya, lakukan pembayaran melalui bank yang dipilih, baik secara transfer via ATM, mobile banking, maupun secara langsung di teller bank.

Adapun beberapa bank yang tersedia, termasuk BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali