Cek di Sini, Inilah Daftar yang Boleh dan Tidak Boleh Divaksin Covid-19

ilustasi

Jakarta, Gempita.co – Vaksinasi massal akan segera dimulai pada Januari 2021. Pemerintah sudah memberikan arahan siapa saja yang bisa dan tidak boleh divaksin.

Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Senin (4/1/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda atau tak diberikan vaksin Sinovac berdasarkan pada rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI):

  • Apabila suhu badan penerima vaksin sedang dema (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda.
  • Apabila tekanan darah di atas 140/90, vaksinasi tidak diberikan.
  • Jika pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, menderita gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, sakit saluran penceranaan kronis, vaksinasi tidak diberikan.
  • Menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, vaksinasi tidak diberikan.
  • Apabila pernah menderita penyakit paru, vaksinasi ditunda.

Sementara sisanya, mereka yang sehat dan tidak memiliki penyakit lainnya tentu bisa disuntikkan vaksin Sinovac.

Berdasarkan informasi, Indonesia akan memesan 100 juta lebih dosis vaksin Covid-19 Sinovac.

Sebanyak 3 juta vaksin Sinovac jadi sudah berada di Indonesia dan dikelola oleh PT Bio Farma (Persero).

Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization(SAGE) adalah:

  1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
  2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yangberat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing-masing vaksin.
  3. Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

Menurut Roadmap yang disusun oleh WHO SAGE, karena pasokan vaksin tidak akan segera tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk memvaksinasi semua sasaran, maka ada tiga skenario penyediaan vaksin untuk dipertimbangkan oleh negara yaitu sebagai berikut:

1.Tahap I saat ketersediaan vaksin sangat terbatas (berkisar antara 1-10% daritotal populasi setiap negara) untuk distribusi awal

2.Tahap II saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas (berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara);

3.Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisarantara 21-50% dari total populasi setiap negara. (*)

Sumber Berita: CNBC

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali