Daeng Azis dkk Minta MA Objektif Putuskan PK soal Sengketa Lahan di Jeneponto

Lahan Jeneponto
Edy Mulyadi, Abdul Azis Karaeng Nompo alias Daeng Azis, Hj. Ratinta Manti dan Daeng Tantri, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/6/2023) Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Abdul Azis Karaeng Nompo alias Daeng Azis, Hj. Ratinta Manti dan Daeng Tantri, perwakilan warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) buka-bukaan mengungkap soal upaya hukum yang mereka tempuh terkait sengketa lahan melawan Bosowa Grup.

Daeng Azis dkk meminta Mahkamah Agung (MA) objektif dalam putusannya Peninjauan Kembali (PK) yang mereka layangkan melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana. PK tersebut dilayangkan atas putusan Kasasi yang telah memenangkan Bosowa Grup.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mereka menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan terkait pembayaran ganti rugi atas lahan yang kini dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya.

“Kami sudah menang di Pengadilan Negeri Jeneponto, kemudian dikuatkan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Namun anehnya d tingkat kasasi kami kalah. Hakim menyatakan bahwa pihak tergugat adalah pembeli beritikad baik, ini aneh rasanya bagi kami. Makanya kami telah melayangkan permohonan PK melalui Prof. Eggi Sudjana selaku kuasa hukum kami,” ungkap Daeng Azis didampingi aktivis Edy Mulyadi.

Kepada awak media, Daeng Azis memperlihatkan sejumlah bukti yang dimiliki. Salah satunya bukti berupa dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto Nomor: 18/Pdt.G/2020/PN Jnp. Dalam putusannya, PN Jeneponto memenangkan pihaknya melawan PT PLN (Persero) PLTU Punagaya Jeneponto. Selanjutnya, bukti putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 103/PDT/2019/PT MKS yang menguatkan putusan PN Jeneponto.

“Kami adalah pemilik lahan seluas sekitar 140 hektare di Jeneponto yang kini bersengketa dengan Bosowa Group. Saya beserta keluarga memiliki lahan sekitar 87 hektare. Kemudian ibu Hj. Lanti memiliki lahan 25 hektare dan Daeng Tendri seluas 10 hektare. Sisanya dimiliki oleh beberapa masyarakat dalam luas lahan yang kecil-kecil,” terang Daeng Azis.

Selain langkah hukum, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada anggota DPD-RI Tamsil Linrung, belum lama ini. Didampingi kuasa hukum warga, Eggy Sujana telah membeberkan persoalan yang mereka hadapi ke Senator asal Sulsel tersebut.

Begitu juga dengan Hj. Ratinta Manti dan Daeng Tantri. Mereka juga berharap keadilan atas perkara yang dinilainya sebagai bentuk kezaliman.(tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali