Dalam Setahun, Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri Meningkat Hingga Rp2 Miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK. Melanggar protokol Covid-19. (Foto: Antara)

Gempita.co – Meningkat Rp2 miliar dibandng tahun 2021, kekayaan Ketua KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Ketua KPK Firli Bahuri memiliki kekayaan senilai Rp22.864.765.633. Sedangkan ditahun 2021 kekayaannya mencapai Rp20.716.990.685.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dilansir dari LHKPN 2022, Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri ini terbagi atas tanah dan bangunan senilai Rp10.443.500.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp1.753.400.000 serta kas dan setara kas mencapai Rp10.667.865.633.

Sedangkan dari LHKPN tahun 2021, kekayaan mantan Deputi Penindakan Korupsi ini mencapai Rp20.716.990.685 dengan rincian tanah dan bangunan dengan nilai Rp10.443.500.000, alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp903.400.000 dan terakhir kas dan setara kas dengan nilai Rp9.370.090.685.

Berdasarkan data LHKPN tahun 2022 dan tahun 2021 kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri meningkat dari sisi alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp850 juta dan kas dan setara kas meningkat hingga Rp1.2 miliar.

Berikut daftar kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri dari tahun 2019 hingga 2022.

Tahun 2019: Rp18.193.941.265

Tahun 2020: Rp19.581.595.227

Tahun 2021: Rp20.716.990.685

Tahun 2022: Rp22.864.765.633

Sebelumnya diberitakan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2023) malam, dikutip Times Indonesia.

Dalam penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Ade menjelaskan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu, polisi juga telah menyita 21 telepon seluler. Penyitaan ini merupakan bagian penting dari penyelidikan yang mendalam oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade, penyitaan 21 telepon seluler ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti yang komprehensif. Telepon-telepon tersebut disita dari berbagai saksi yang telah diperiksa sebanyak 91 orang.

Selain telepon seluler, polisi juga menyita 17 akun email, 4 unit flashdisk, dan 2 unit kendaraan mobil.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali