Imigrasi Singaraja Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Mengantisipasi PMI Non-Prosedural di Wilayah Jembrana

Gempita.co – Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dilakukan Kantor Imigrasi Singaraja, Rabu (22/11/2023), di wilayah Kabupaten Jembrana.

Dalam siaran pers Imigrasi Singaraja menyebutkan, kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian. Fokus utama pada penanganan kerawanan terhadap
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Imigrasi Singaraja bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan prosedur yang harus diikuti mulai dari pra penempatan, saat penempatan, hingga purna penempatan.

Selain itu, untuk meminimalisasi PMI non-prosedural, imigrasi juga telah menerapkan kebijakan paspor nol rupiah bagi calon PMI yang baru pertama kali membuat paspor.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam menekan praktik-praktik ilegal terkait pemberangkatan pekerja migran Indonesia.

Sesi diskusi di akhir acara menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta, yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber.

Ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
pencegahan TPPO dan upaya kolaboratif dengan pihak terkait, termasuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memiliki peran
penting dalam menyebarkan informasi kepada anak didiknya.

“Kantor Imigrasi Singaraja berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan TPPM, serta berharap bahwa sinergi antara instansi terkait dan partisipasi
masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman
Tindak Pidana Perdagangan Orang”, tutup Hendra.

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali