Demo Tolak RUU Kesehatan, Pasal Ini Bertentangan dengan HAM!

Gempita.co – Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, menilai secara material RUU Kesehatan telah mengabaikan masalah konsumsi rokok dengan tidak tegas meregulasi dan membatasi konsumsi produk mengandung zat adiktif.

“Salah satu rumusan pengaturan yang mencantumkan frasa ‘wajib menyediakan ruang khusus merokok’ dalam pasal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai sebuah kemunduran yang fatal,” kata Manik Marganamahendra mewakili Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), dalam orasinya di Depan Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mereka menamakan aksinya sebagai Payung Duka Indonesia.’

Menurutnya, penyediaan ruangan merokok sama saja pemerintah telah membuka ruang pembunuhan massal, yang bahkan diwajibkan. Kondisi ini jelas membuat UU Kesehatan bertentangan dengan hak asasi manusia yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan udara bersih serta sehat.

Pesan aksi ini ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang mereka nilai telah menciderai upaya perlindungan kesehatan publik. Termasuk perlindungan masyarakat dari zat adiktif melalui keputusan pengesahan UU Kesehatan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali