Dibekukan PPATK! Rekening Pihak Terkait Kasus Proyek BTS Kominfo

Gempita.co – Pembekuan rekening sejumlah pihak dilakukan PPATK dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (22/5/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ivan enggan menjelaskan lebih jauh karena kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kewenangan PPATK untuk membekukan rekening berlangsung ketika proses analisis.

Dengan kata lain, PPATK sudah menyerahkan ke penyidik Kejagung terkait kewenangan untuk membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan BTS.

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Penyidik juga menggeledah mobil yang digunakan Johnny G Plate datang ke Kejagung, jenis Toyota Fortuner warna hitam.

Dikabarkan ada beberapa barang yang disita dari mobil Fortuner Hitam yang ditumpangi Plate. Di antara yang diduga diambil adalah sebuah handphone (HP), KTP, ID Card, beberapa dokumen hingga amplop putih.

Johnny G Plate sebelumnya tiga kali menjalani pemeriksaan. Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali