Diberi Sanksi Penundaan Perpanjangan SIM Selama 6 Bulan

Kedisiplinan warga Surabaya merupakan faktor penting yang akan menentukan berhasil tidaknya PSBB tersebut/Foto: net

Jatim,Gempita.co – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya seharusnya berakhir pada Senin (11/5/2010). Namun karena wabah belum mereda, PSBB diperpanjang hingga 28 hari kedepan.

Selain Surabaya, dua kota lagi Gresik dan Sidoarjo yang menerapkan PSBB juga resmi diperpanjang hingga 3 pekan mendatang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kedisiplinan warga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik merupakan faktor penting yang akan menentukan berhasil tidaknya PSBB tersebut.

Khofifah juga menyebutkan, dalam PSBB tahap 2 nanti akan ada penindakan tegas bagi mereka yang mencoba melanggarnya.

“Bentuk penindakan tersebut adalah penundaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujarnya, Sabtu (8/5/2020).

Sanksi itu, kata mantan Mensos, mulai diberlakukan karena PSBB tahap pertama dari 28 April – 11 Mei, penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan kepada pelanggar.

“Pada PSBB tahap kedua, petugas akan langsung memberikan sanksi terhadap pelanggar berupa penghentian sementara permintaan perpanjangan SIM dan SKCK hingga enam bulan,” tutur Khofifah.

Diketahui, per 9 Mei kasus positif Corona di Jatim mencapai 1.409 orang. Juga mencatat lonjakan kasus Covid-19, hingga menjadi terbanyak se-Indonesia dengan 128 pasien.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali