Jakarta, Gempita.co – Perkara dugaan tindak pidana perbankan Bank of India Indonesia dengan terdakwa Ningsih Suciati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyita perhatian publik.
Salah satu tokoh yang bersuara lantang terkait perkara ini adalah Alex Asmasoebrata. Pengamat publik ini menduga ada kekuatan mafia perbankan yang bermain dalam perkara dugaan rekayasa lelang sehingga prosesnya memakan waktu sangat panjang.
Alex meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengawal perkara yang saat ini baru menyidangkan mantan Dirut Bank of India Indonesia, Ningsih Suciati.
“Persidangan ini buat saya istimewa, karena sudah 9 tahun berjalan, jika tidak ada kekuatan mafia perbankan tidak mungkin berjalan lama, untuk itu harus dilawan dengan kekuatan besar pula, kita harapkan semua harus turun untuk mengawalnya,” kata Alex kepada wartawan, di PN Jakarta Pusat (9/6/2020).
Mantan pembalap nasional ini mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang telah berani menetapkan 21 nama tersangka. Begitu juga dengan Kejaksaan, sehingga residivis tindak pidana perbankan Ningsih Suciati disidangkan.
“Terima kasih kepada Kapolri sekarang ini telah melakukan sesuatu yang benar dan tegas. Kita harapkan 20 nama lagi untuk segera menyusul menjadi terdakwa dalam perkara ini dan harus ditahan,” ucap Alex.
“Termasuk barang atau asset dalam perkara dugaan rekayasa lelang ini juga harus segera disita,” sambungnya.
Alex pun mengaku sudah melayangkan surat ke KPK, Ketua MA dan pihak terkait lainnya supaya mengawasi perkara ini sehingga proses hukum dapat berjalan dengan benar tanpa perlu takut dengan intervensi para mafia perbankan yang memiliki kekuatan, khususnya uang.
“Mari kita doakan agar mereka yang menangani perkara ini amanah, termasuk Majelis Hakim karena putusan Hakim itu mengatasnamakan Tuhan,” harapnya.
Selain itu, Alex juga berharap melalui perkara ini dapat menjadi pintu masuk untuk membersihkan mafia perbankan yang merugikan masyarakat dan merusak dunia perbankan di Indonesia.
“Saya pikir masih ada lagi korban-korban lain, hanya kebetulan korban dalam perkara ini sangat gigih berjuang untuk memperoleh keadilan, sehingga tetap berjuang meski memakan waktu 9 tahun lamanya mulai di PN Denpasar sampai di Jakarta,” ungkap Alex sembari memberikan support.
Terkait persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi korban yakni Khisore dan Rita. Di hadapan Majelis Hakim pimpinan M. Sainal, kedua buka-bukaan terkait adanya dugaan rekayasa lelang Villa Kozi di Bali miliknya.
“Setelah lelang dalam rekening koran ditulis 0, namun ternyata di OJK ditulis masih ada utang lagi sejumlah Rp5 miliar, dan masih menggugat serta menagih lagi Rp8 miliar, karena debitur kasih personal guarantee,” ungkapnya Khisore, Direktur PT Ratu Kharisma.
Sementara itu, terdakwa Ningsih Suciati masih menjalani persidangan secara virtual karena sedang berada dalam tahanan terkait perkara tindak pidana pembobolan Bank Yudha Bakti. Hadir dalam persidangan tersebut kuasa hukum terdakwa, Fransisca dan Aris Febrian.