Palembang, Gempita.co – Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor Bripka AR sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oknum polisi ini disampaikan Kepala Sub Bagian Pengaduan Masyarakat Inspektorat Pengawasan (Kasubag Dumas Itwasda) Polda Sumsel, Kompol Maryanta.
“Untuk terlapor Bripka AR, info dari penyidiknya, bahwa tadi, telah dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujarnya singkat, Senin (21/6/2021).
Sementara, Pelapor I Dinata, (51), melalui kuasa hukumnya, Defi Iskandar meminta Kapolda Sumsel untuk segera melaksanakan penuntasan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Selama ini tersangka tidak memiliki niat dan itikad baik terhadap pelapor,” ujar Defi.
Menanggapi hal ini, Wakapolres Ogan Ilir (OI) Kompol Yuskar mengatakan, Senin (21/6) kemarin, mau ditemukan tapi tidak mau.
“Kalau sudah dilaporkan ke Polda ya sudah, itu kan sudah dipanggil, tidak ada komentar, itu saja, lanjutkan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Senada, Kanit Propam Polres OI, Ipda Manurung. Ia mengatakan, sebaiknya konfirmasi ke kantor.
“Kurasa, lebih baik datang ke kantor, akan kita jawab konfirmasinya dengan baik. Karena kita belum kenal, hanya melalui omongan belum tau kebenarannya. Sedangkan, ini menyangkut anggota,” katanya.
Saat ditanya, berdasarkan aturan dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) nya bagaimana, Kanit kembali meminta untuk konfirmasi langsung di kantornya.
Terpisah, Kasubag Dumas Itwasda Polda Sumsel, Kompol Maryanta mengatakan, saat ini kasusnya sedang diproses oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dalam perkara oknum Bripka AR diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/52/1/2021/SPKT pada (21/01/2021). Tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 01/DI/A/I/2021 yang pemberitaan sebelumnya sempat mencuat ke permukaan.
Urus Perkara
Diduga pelapor menjadi korban penipuan oleh oknum Bripka AR yang diketahui bertugas di Polres OI. Modusnya diduga menjanjikan dapat mengurus proses penundaan eksekusi sang putra yang tersandung perkara melalui salah satu oknum jaksa berinisial IN dengan tarif puluhan juta rupiah.
Namun, sampai saat ini, penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, bahkan uang puluhan juta miliknya tak kunjung dikembalikan.
Meski sebelumnya oknum Bripka AR telah berjanji akan mengembalikan uang miliknya pada Senin (20/1/2020), yang tertuang dalam surat pernyataannya pada (15/1/2020).
Akibatnya, korban, warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ini membuat pengaduan ke Kapolri atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelapor Dinata mengungkapkan, awalnya pada (21/11/2019) lalu, Bripka AR menemui dirinya di kediamanannya.
“Ngapo kamu dak ngomong samo aku koyong, aku ni 12 tahun menjabat penyidik, aku banyak kawan jaksa, kagek ku telpon kawan aku jaksa IN,” katanya dengan logat bahasa Palembang menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tersangka belum dapat dikonfirmasi.(yn)