Diduga Peras Pekerja Tower, Oknum Kades di Nias Dipolisikan

Peringatan Zega alias Ama Wawan, pelapor yang melaporkan oknum Kades di Polres Nias/foto:ist

Gunungsitoli, Gempita.co – Oknum Kepala Desa Sihare’o Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias berinisial DW dilaporkan ke Polres Nias. Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pelapor atas nama Peringatan Zega alias Ama Wawan yang bekerja sebagai Bagian Teknis Pembangunan Tower Telkomsel yang dilaksanakan oleh PT. DMT (Daya Mitra Telekomunikasi) di Dusun I, Desa Sihare’o, Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias.

“Benar saya telah melaporkan oknum Kades itu (DW), di Polres Nias pada tanggal 4 Juli 2020,” ungkap Peringatan Zega Alias Ama Wawan kepada Gempita.co, Kamis (23/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia mengatakan, pada saat kejadian, DW mengancam tidak mengizinkannya untuk pulang ke Gunungsitoli jika tidak memberikan uang senilai 10 juta rupiah.

“Kejadiannya pada tanggal 7 Mei 2020, sekira pukul 11.00 wib yang lalu, dia (DW) mendatangi saya di depan tower, kemudian dia (DW) memberhentikan orang yang sedang bekerja, sambil mengatakan pembangunan tower ini tidak jelas, dan mengancam saya sambil berteriak memaki-maki saya, dan juga mengatakan orang tower tidak menghargainya,” ungkanya.

“Orang ini (saya) sebelum kasih uang 10 juta rupiah, dan kalau tidak ditransfer sekarang juga, orang ini akan saya bunuh (sambil memukul muka saya dan mengambil sebilah parang dari dalam rumah warga depan tower),” tutur mengutip pernyataan DW.

Karena merasa terancam, sambungnya, dia pun kemudian menghubungi kerabatnya bernama Jimmy Harris untuk mengirimkan uang yang diminta oleh DW tersebut sebesar Rp 10 juta.

“Jimmy Harris mengirimkan uang permintaan itu ke rekening Kades, dan setelah dikirim uang tersebut baru saya diizinkan untuk pulang ke Gunungsitoli dengan pesan (dari DW) kalau saya kembali ke tempat itu lagi, maka saya akan dibunuh, dan sejak saat itu saya tidak kembali dan berkerja lagi karena takut,” ucapnya.

Trauma

Akibat kejadian tersebut, hingga saat dirinya merasa trauma, dan tidak berani lagi bekerja di tempat tersebut untuk menghidupi keluarganya. Sementara uang yang dikirim oleh temannya Jimmy Harris sudah diganti oleh keluarganya.

“Tanggal 11 Mei 2020, saya mengganti ke Jimmy Harris uang tebusan yang ditransfer Jimmy harris ke Kades itu,” katanya dengan nada kesal.

“Oleh karena itu, saya memohon dan berharap kepada Bapak Kapolres Nias, agar laporan tersebut dapat diproses secepatnya,” harapnya.

Tower Telkomsel yang dikerjakan oleh PT. Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) di Dusun I, Desa Sihare’o, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias/foto: ist

Terpisah, saat dikonfirmasi kepada pihak Polres Nias melalui Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Benar, laporan itu sudah kita terima, dan saat ini sedang berproses di Sat Reskrim, laporan tersebut akan diproses secara profesional,” tegas Restu Gulo.

Gempita.co telah melakukan konfirmasi kepada terlapor dalam hal ini oknum Kades inisial DW, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali