Diduga Tak Memiliki Ijin, Setumpuk Barang Ini Belum Diambil Pemiliknya

Bungkusan barang terdiri dari lima goni ukuran besar dan empat kardus berwarna coklat belum diambil pemiliknya yang diduga tidak memiliki ijin/Foto: Irwan

Batam,Gempita.co – Setumpuk barang yang belum diketahui isinya masih berada di Pelabuhan Telaga Pungur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.

Di lokasi terlihat bungkusan barang terdiri dari lima goni ukuran besar dan empat kardus berwarna coklat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Barang tersebut diduga ditinggal pemiliknya. Dari informasi yang didapat barang tersebut akan diberangkatkan ke daerah Tanjung Uban.

Salah seorang juru mudi kapal kayu, Buyung saat dimintai keterangan mengatakan, barang tersebut akan dibawa oleh juru mudi bernama Jafar. Namun pria tersebut tidak berani karena barang tersebut tidak memiliki ijin.

“Ini barang rencananya mau diangkut oleh Jafar. Tapi saya pun tak tau juga kenapa pula tak dibawanya, ” tutur Buyung, Selasa (9/6/2020).

Kabid Humas Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Kota Batam, Sumarna belum merespon konfirmasi melalui pesan Whatsapp wartawan..

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali