Jakarta, Gempita.co – Rumah artis Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, didatangi sejumlah personel polisi. Para polisi tersebut menyambangi rumah Nikita sejak dini hari, Rabu, 15 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan ihwal penggerebekan tersebut. Menurutnya, penggerebekan ini sebagai tindak lanjut atas adanya laporan di Polres Metro Serang Kota terhadap Nikita Mirzani.
Shinto mengungkapkan penggerebekan ini dilakukan lantaran Nikita Mirzani tidak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang berlangsung di Polres Metro. Pihaknya berencana untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani.
“Iya upaya jemput paksa terhadap NM karena dia mangkir dalam pemanggilan resmi dari penyidik beberapa kali,” katanya.
Tak terima dengan kejadian itu, Nikita Mirzani juga akan melaporkan sejumlah polisi yang mendatangi kediamannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia bahkan mengaku memiliki bukti untuk dibawa ke Propam.
“Semua terekam di CCTV, itu akan dibawa ke Propam. [Mereka] bakal di-Propam-in. Orang yang masuk ke rumah gue, mereka masuk ke lahan rumah gue sambil teriak-teriak,” ungkap Nikita Mirzani.