Penyelesaian MoU Indonesia-Arab Saudi Dipercepat, Soal Hak Pekerja Migran Indonesia

Gempita.co – Indonesia dan Arab Saudi sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan SISNAKER (sistem pasar kerja Kemnaker RI) dengan melakukan amandemen terhadap Technical Arrangement yang telah habis masa berlakunya.

Pemerintah Indonesia telah melakukan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi sebagai upaya mempercepat penyelesaian nota kesepahaman (Momerandum of Understanding/MoU) untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pertemuan ini bagian dari upaya kita mempercepat Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi dalam keterangannya pada Rabu.

Anwar menjelaskan hingga saat ini progres penyusunan MoU antara tim teknis kedua negara berjalan dengan lancar dan produktif serta membawa sejumlah kemajuan terutama menyangkut masalah penempatan dan pelindungan PMI.

Dia menambahkan beberapa poin pembahasan yang mengalami kemajuan selama ini yakni mengenai pengupahan, pelindungan, hubungan kerja, hak-hak PMI serta batas-batas kewajiban PMI selama bekerja di Arab Saudi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Kerajaan Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, secara virtual pada 3 Juni.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali