Gempita.co-Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi akan memimpin langsung proses pengamanan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2) besok.
“Besok secara langsung di lapangan akan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan Tactical Wall Game dan gelar pasukan. Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa ini tentu menjadi dasar dalam proses SOP pengamanan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Kantornya, Jakarta, Minggu (12/2).
Pihak kepolisian bakal mempertebal keamanan saat sidang pembacaan vonis tersebut.
“Dalam proses pengamanan besok tepatnya tanggal 13 Februari 2023 dan selanjutnya akan dilakukan pengamanan, tentunya mendasari pada sarana objek sesuai analisis hakikat oleh Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Trunoyudo.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi pelaksanaan sidang vonis Sambo Cs akan disertai dengan penebalan keamanan. Dia berujar hal itu wewenang sepenuhnya jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tentu persiapan yang sudah kami lakukan berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan seperti pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan, termasuk juga dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.
“Nah, bentuk daripada koordinasi tersebut di antaranya nanti di lapangan itu yang teknisnya dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, kemarin dapat informasi untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan, penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Djuyamto menambahkan PN Jakarta Selatan juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Dia mengimbau agar masyarakat memantau pelaksanaan sidang vonis melalui siaran langsung atau live streaming.
PN Jakarta Selatan juga menyediakan sejumlah monitor di beberapa titik dalam rangka antisipasi keramaian di ruang sidang.
“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 [orang] kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.