Direktur HI Dihukum 4,5 Tahun Penjara di PN Jakarta Utara

Jakarta, Gempita.co – Majelis Hakim pimpinan Haran Tarigan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ngi Thai Winarko, Direktur PT Haixin Indonesia (HI). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terkait perkara penggelapan ruko di bilangan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Putusan tersebut dibacakan Haran Tarigan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, belum lama ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.

Menurut Martinus Monod selaku kuasa hukum pelapor Li She Feng, hakim telah objektif dalam menangani perkara yang menurutnya telah merugikan kliennya.

Pengacara asal Tana Toraja ini mengungkapkan, sertifikat 4 unit ruko yang dibeli secara kredit di Bank CIMB Niaga. Dimana, down payment (DP) dan cicilannya dibayar oleh kliennya Li She Feng, pengusaha asal Tiongkok.

Namun setelah sisa 4 bulan lunas di Bank CIMB Niaga diagunkan oleh terdakwa ke perusahaan leasing Karya Technik Multifinance tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.

“Awalnya klien kami Li Shi Feng membeli ruko itu atas nama perusahaan, PT. Haixin Indonesia, namun kata terdakwa Ngi Thai Winarko harus pakai nama pribadi, sehingga Li Shi Feng setuju pakai namanya terdakwa Ngi Thai Winarko. Namun semua kepercayaan klien kami ternyata disalahgunakan oleh terdakwa,” ungkap Monod, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

“Pada tahun 2011, klien kami Li Shi Feng membuat perusahaan bernama PT. Haixin Indonesia. Dalam perseroan terbatas itu, klien kami adalah pemilik modal, pemegang saham, dan selaku Komisaris perusahaan. Klien kami menunjuk terdakwa Ngi Thai Winarko sebagai Direktur saja, bukan pemegang saham,” sambung pengacara senior asal Tana Toraja membeberkan kronologi perkara.

Dalam perkara ini, terdakwa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Li Shi Feng dengan tuduhan dugaan penggelapan sertifikat 4 unit Ruko, dan penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur PT Haixin Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali