KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Jakarta, Gempita.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Perpanjangan tersebut dilakukan selama 40 hari.

“Rabu, tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA masing-masing selama 40 hari,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tak hanya Nurdin Abdullah, perpanjangan penahanan juga berlaku untuk tersangka lain, yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Menurut Ali, penahanan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

“Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” terang Ali.

Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali