Direktur Miss Universe Indonesia Ditahan Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Gempita.co – Andaria Sarah Dewia atau Sarah selaku Direktur Operasional (Chief Operating Officer) Miss Universe Indonesia 2023, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus pelecehan seksual terhadap peserta kontes kecantikan tersebut.

“Ditahan. Info lengkap ke Kabid Humas ya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penyidik menahan Sarah selain demi proses penyidikan juga adanya potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri sebab telah lama tinggal di China.

“Alasan dilakukan penahanan, mencegah TSK (tersangka) keluar negeri, untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang-undang (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif,” kata dia.

Trunoyudo menambahkan penahanan Sarah tersebut mulai berlaku per Jumat 13 Oktober 2023. Sedangkan Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/10) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sarah membantah melakukan “body checking” atas inisiatif sendiri terhadap kontestan finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sarah, David Pohan yang menjelaskan bahwa saat proses “body checking” dan pemotretan para finalis tanpa busana merupakan arahan dari CEO Miss Universe berinisial EW.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali