Jakarta, Gempita.co – AstraZeneca, Minggu (21/3), menegaskan vaksin COVID-19 miliknya tidak mengandung bahan turunan babi.
Penegasan itu diberikan untuk membantah pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan vaksin tersebut melanggar hukum Islam.
MUI, Jumat (19/3), dalam situs webnya mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca “haram” karena proses pembuatannya menggunakan “tripsin dari pankreas babi.”
Namun, sebagaimana dilansir dari Reuters, Minggu (21/3), MUI tetap menyetujui penggunaan vaksin AstraZeneca karena dalam situasi darurat pandemi.
“Pada semua tahap proses produksi, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” kata Direktur AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri, dalam sebuah pernyataan.
MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak segera memberikan komentar terkait hal tersebut.
BPOM pada Jumat (19/3) menyetujui penggunaan AstraZeneca setelah mengkaji bahwa sejumlah vaksin itu menyebabkan penggumpalan darah pada sejumlah penerima vaksin di Eropa.
Pemerintah sedang bergulat dengan virus corona dengan 1.455.788 kasus dan 39.447 kematian pada Sabtu (20/3).
Sumber: voa