Dirlantas Polda Metro Jaya Hentikan Penerbitan Plate RF

Gempita.co-Polda Metro Jaya menghentikan sementara penerbitan pelat nomor RF. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penghentian sementara ini untuk menertibkan penggunaan pelat ‘dewa’ ini.

“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan,” kata Latif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menjelaskan penghentian ini dilakukan untuk mendata ulang pemilik atau pengguna pelat ‘sakti’ tersebut.

“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” tuturnya.

Sebelumnya tak sedikit masyarakat mengeluhkan pengguna kendaraan berpelat RF semena-mena dan arogan di jalanan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian merespons hal ini dan memerintahkan agar penerbitan pelat RF diperketat. Ini bertujuan agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor ‘spesial’ tersebut.

Langkah tersebut juga menjadi cara memperbaiki citra kepolisian.

“Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP,” kata Listyo beberapa waktu lalu.

“Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi,’ misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki,” ucap dia menambahkan.

Pelat nomor ini umumnya tidak memiliki arti khusus. Menurut polisi RF juga bukan sebuah singkatan.

Pejabat kepolisian yang sempat menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M. Taslim menjelaskan pelat RF hanya untuk pengelompokan.

Ia memberi contoh pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.

Selain Polri, pelat kombinasi huruf RF juga banyak digunakan pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan ini diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat. Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.

Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali