Ini Alasan Pengacara Minta Richard Eliezer di Bebaskan

Gempita.co-Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari tuntutan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Permohonan itu disampaikan Richard melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan yang pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan,” ujar Ronny.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya.

Richard juga meminta agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabatnya, serta mengembalikan kartu tanda penduduk (KTP) dan satu unit handphone miliknya yang ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat di pidana karena terdapat alasan penghapus pidana,” kata Ronny.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara.

Richard dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali