Disdik DKI Jakarta Sebut Tidak Benar Sekolah Dimulai 13 Juli

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan, pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait COVID-19 sudah dinyatakan aman.

“Terkait pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 adalah tidak benar,” kata Nahdiana di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah,” ucap Nahdiana.

“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam surat tersebut, kata Kadisdik, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah hari pertama sekolah yaitu pada 13 Juli 2020.

Tambah Nahdiana, tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah.

Kalender pendidikan, sambungnya, berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Juga menjadi acuan bersama serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali