Batam, Gempita.co – Tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil amankan 18 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial HA.
Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020).
Diketahui oknum Polisi berinisial HA diamankan pada 18 mei 2020 lalu di sebuah kos-kosan di wilayah Pelalawan, Riau.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi salah sa
tu unit mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data jika mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa.
Ditreskrimum Polda Kepri yang didukung Polres Cilegon kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AL pada pada 2 Juni 2020 di Pelabuhan Merak Banten.
“Dari pemeriksaan terhadap AL diperoleh keterangan bahwa tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
“Saat berada di Batam tersangka dibantu oleh DN untuk menjalankan aksinya, sedangkan untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa,” sambung Harry.
Menurut penuturan Harry, setelah berhasil membekuk DN, tim pada 6 Juni 2020 dini hari kembali melakukan penangkapan terhadap JN dan IW di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap modus operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya. Kata Harry, bermula ketika tersangka AL menghubungi dan memesan mobil kepada tersangka JN dan IW.
“Selanjutnya JN dan IW mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment),” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
“Setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan take over di bawah tangan, JN dan Inisial IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut,” sambungnya.
Harry menjelaskan lagi, selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Merak Banten dan menyebrang ke Bakauheni Lampung. Setelah itu menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, dan kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam.
“Dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp1.000.000 sampai dengan Rp3.000.000,” ucap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.