Batam, Gempita.co – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan tiga orang tersangka kepemilikan narkoba berinisial RO, ST dan RH, Sabtu (27/6/2020).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah koordinasi AKBP Arthur Sitindaon melakukan pendalaman penyidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ungkap Harry.
“Tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO, ST dan RH karena membawa, memiliki, dan menyimpan sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam tas,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.
Menurut Harry, para tersangka diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau penjara antara 6 sampai 20 tahun.