Dit.Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Proses pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi dari LSM Granat, Perwakilan BNNP Kepri dan Pengacara. Rabu (19/8/20) - Foto: Ist

Batam, Gempita.co– Sebanyak 2.189,4 gram sabu dan 6.580,84 daun ganja kering dimusnahkan oleh Dit.Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut berhasil disita dari 5 laporan Polisi dengan 6 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Proses Pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi dari LSM Granat, Perwakilan BNNP Kepri dan Pengacara. Rabu (19/8/20).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi selama periode Juli 2020 dengan jumlah 5 laporan Polisi dan 6 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut adalah 2.294,4 gram narkotika jenis sabu dan 6.806 gram daun ganja kering,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Dari sejumlah 2.294,4 gram Narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan seberat 2.189,4 gram sabu, sedangkan sisanya 95 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 10 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan untuk 6.806 gram daun ganja kering dilakukan pemusnahan seberat 6.580,84 gram, sedangkan sisanya 218,16 gram daun ganja kering dikirim ke Labfor cabang Polda Riau untuk pemeriksaan dan 7 gram daun ganja kering disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dijelaskan, enam orang tersangka yang diamankan berinisial I alias W, R, Z, MA,  AH alias Keling, dan OAP alias Obed. Atas perbuatan nya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya Barang Bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang kedalam saluran toiilet, dan untuk narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa. Dapat kita asumsikan jika 1 gram sabu atau daun ganja digunakan oleh 5 orang dan dari jumlah pemusnahan tersebut diatas maka Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 45.470 jiwa manusia,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali