Ditahan Polisi karena Dituduh Menganiaya, Relawan Bansos Laporkan Balik Pelapor

Tim LBH Gempita pimpinan Firman Harefa (tengah) usai mendampingi Noval Maulana membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng/foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Noval Maulana, relawan Gugus Tugas Covid-19 Rusun Lokbin Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat, melaporkan balik Lundak Pakpahan, pelapor yang menuduhnya melakukan penganiayaan saat pembagian bantuan sosial (bansos) paket sembako.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita), Noval yang kini mendekam dalam tahanan melaporkan Lundak Pakpahan ke Polsek Cengkareng.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan polisi dengan No: LP/79 K/V/PMJ/RESTRO JAKBAR/SEK Cengkareng, Selasa (26/5/2020), Lundak Pakpahan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Kami dari LBH Gempita melakukan pendampingan terhadap Noval Maulana untuk melaporkan balik pelapor ke Polsek Cengkareng, kami harap segera ditindaklanjuti,” ujar Direktur LBH Gempita, Firman Harefa, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Menurut Firman, langkah hukum itu ditempuh dikarenakan kliennya juga sebagai korban dalam peristiwa perkelahian tersebut. Sehingga tidak adil, jika hanya kliennya yang diperkarakan hingga dilakukan penahanan.

“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami melakukan perkelahian bukan tanpa sebab, klien kami sebelumnya diintimidasi, diancam, didorong ditendang baru kemudian melakukan pembelaan,” kata Advokat asal Nias Sumatera Utara itu.

“Apakah hanya karena Lundak Pakpahan mengeluarkan darah, maka klien kami ditahan oleh pihak penyidik Polsek Cengkareng?. Untuk itu lah kami juga melaporkan balik,” sambung Firman.

Terkait penahanan Noval, Firman menilai pihak kepolisian terlampau memaksakan perkara tersebut tanpa melihat persoalan yang sebenarnya.

“Klien kami saat perayaan Idul Fitri harus terpisah dari keluarganya karena ditahan, untuk itu kami meminta agar penahanan klien kami ditangguhkan,” ujar Firman didampingi Ariyanto dan Risman Harefa.

Kronologi

Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan kronologi kejadian yang sebenarnya sehingga terjadi perkelahian keduanya.

“Pada hari Jumat, 22 Mei 2020, klien kami sedang bertugas membagikan bansos berupa paket sembako ke penghuni Rusun Lokbin Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat,” tutur Firman.

Pembagian bansos, lanjut dia, awalnya berjalan aman, dan lancar. Sekitar pukul 20.00 WIB, Noval turun dari Lantai 9 Tower B ke lantai dasar. Saat itu, ia dipanggil Lundak Pakpahan, yang sedang duduk di warung bersama Dani El dan Sadimin.

“Ketika berada di warung, Lundak menyatakan jangan bawa-bawa nama SP (Surat Penghuni) sambil mengintimidasi klien kami, terjadilah percekcokan mulut antar keduanya, kemudian Lundak memukul Noval,” ungkapnya.

Karena merasa ketakutan, jelas Firman, kliennya mengambil bangku dengan tujuan menakut-nakuti. Bukannya takut, Lundak Pahpahan malah mendorong Noval sampai ke jalan sambil menendang beberapa kali hingga Noval terjatuh dua kali.

“Noval membalas dengan melakukan tendangan balik, karena kurang keseimbangan badan, maka Lundak Pakpahan jatuh ke belakang dan terbentur kepalanya ke jalan dan mengeluarkan darah,” katanya.

Kemudian Lundak Pakpahan melaporkan Noval pada Polsek Cengkareng, Noval ditangkap dan ditahan oleh penyidik hingga saat ini.

Terkait persoalan ini, Lundak Pahpahan belum dapat dikonfirmasi.

Pos terkait