Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pengedar Sabu di Kota Batam

Polisi berhasil menyita sabu dari tersangka sebanyak 103 gram/Foto: dok. Humas Polda Kepri

Batam, Gempita.co– Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RD di Terminal Muka Kuning, Kota Batam,  Selasa (26/5/20).

Tersangka merupakan penduduk di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu yang disimpan didalam bungkusan plastik bening seberat 21,15 gram.

Setelah dilakukan interograsi RD mengaku masih menyimpan sabu lainnya di salah satu hotel di wilayah Batu aji, Kota Batam,

Tim yang bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan menemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali