Batam, Gempita.co – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 2.155,06 gram jenis sabu yang disita dari para tersangka yang ditangkap, Rabu (8/7/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.
“Berdasarkan dari tiga laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka hari ini dilakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti,” jelas Muji.
“Barang bukti yang disita selama periode Juni 2020 didapati 2.363,56 gram sabu. Sebanyak 2.155,06 gram akan dimusnahkan, sedangkan sisanya 180,5 gram dikirim ke Labfor Cabang Polda Riau, dan 28 gram untuk pembuktian di persidangan,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.
“Dari tiga laporan Polisi tersebut, sebanyak 6 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke jaringan lainnya,” pungkas Kombes Pol Muji Supriyadi.