Gunungsitoli, Gempita.co – Terkait usaha “Raja HP” dan “Raja Koki” yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), memantik adanya desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli menindak atau segera menertibkan usaha dimakasud beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Eko Aryanto Zebua, mengatakan sudah memberikan teguran kepada usaha Raja HP dan Raja Koki.
“Kita berikan teguran baik itu lisan ataupun tertulis,” kata Eko kepada Gempita.co tanpa menjelaskan sudah peringatan keberapa, Rabu (27/9/2020) sore.
Menurut Eko, disaat pihaknya melaksanakan teguran terkait mengenai trotoar, pengusaha sudah melaksanakannya yakni tidak menempatkan etalase atau counternya diatas trotoar.
“Mengenai trotoar yang sering disalahgunakan menjadi tempat parkir sudah kita tegur dan sekarang parkir kendaraan sudah diatur oleh Dinas Perhubungan,” ujar Eko.
Dia pun berharap, kepada para pengusaha dalam melaksanakan kegiataannya hendaknya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami dalam pelaksanaan tugas tetap mengedepankan himbauan serta pemahaman kepada masyarakat,” jelas Eko.
Dikatakan, pihaknya juga sangat mengharapkan bantuan serta dukungan penuh dari teman LSM dan Pers.
“Apalagi dalam hal keamanan dan ketertiban bilamana ada masyarakat atau pengusaha yg masih belum mengerti akan hal ini agar dibantu diberikan pemahaman serta himbauan,” harapnya.
Sementara itu, dari pantauan Gempita.co, sejumlah usaha yang diduga melanggar Perda di Gunungsitoli, salah satunya usaha penjual pakaian UD. Rimbun yang terletak di Jalan Sirao Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, telah menggunakan badan jalan.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Gunungsitoli dinilai tidak berani atau bernyali menindak tegas usaha “Raja HP” dan “Raja Koki” yang diduga kuat melanggar Perda.
Hal ini disampaikan Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWAN) Kepulauan Nias, Sumatera Utara, Open Herman Gea, kepada Gempita.co, Sabtu (19/9/2020) sore.
“Kita kecewa terhadap Satpol PP Gunungsitoli yang hingga kini belum bertindak tegas terhadap usaha Raja HP yang menggunakan trotoar untuk kegiatan usahanya,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik usaha itu terkesan abai dan meremehkan Satpol PP Kota Gunungsitoli yang telah beberapa kali mengimbaunya, bahkan surat peringatan (SP) sejak 26 Agustus 2020 lalu.