Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Pelaksana Penanganan Corona, Inilah Tugas Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir/net

Jakarta, Gempita.co – Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Pelaksana Tim Penanganan Pandemi Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembentukan tim ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Pak Erick sebagai yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Penanganan virus corona,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam video conference, Senin (20/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Airlangga menjelaskan Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus corona yang diketuai oleh Doni Monardo dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.

“Secara keseluruhan bertugas memantau perkembangan ekonomi, program ekonomi jangka panjang, perkembangan kasus virus corona, ketersediaan peralatan tes, dan perkembangan vaksin,” jelasnya.

“Perbaikan ini kami lihat akan memakan waktu, makanya Pak Presiden memberikan penugasan agar tim merencanakan eksekusi daripada program-program agar penanganan virus corona dan pemulihan ekonomi beriringan dalam arti keduanya ditangani dalam lembaga yang sama,” sambung Airlangga.

Secara keseluruhan, menurut Airlangga, Kementerian yang dipimpinnya akan menjadi lembaga yang mengkoordinasikan tim kebijakan penanganan virus corona.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali