Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Rutin Lakukan Sidak Tempat Usaha di Kuta dan Jimbaran, Cek Dokumen Pekerja WNA!

Gempita.co – Sejumlah restoran dan hotel di Kawasan Kuta dan Jimbaran, Kabupaten Badung disidak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kamis, 7 Desember 2023.

“Sidak hari ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan, yakni pengawasan terhadap Warga Negara Asing atau WNA. Kebetulan pada hari ini, kita obyek sasarannya di wilayah Kuta dan Jimbaran,” kata Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anak Agung Bagus Narayana.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menyikapi hal tersebut, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lokasi terhadap tempat usaha yang mempekerjakan tenaga asing.

Disebutkan, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali mendatangi dua tempat, yakni Restoran Santosa di Kuta dan salah satu hotel yang disebut Movenpick Resort and Spa di Jimbaran.

Hasil penelusuran, ternyata ditemukan dua orang WNA asal Malaysia bekerja sebagai chef dan Manajer Pemasaran di Restoran Santosa, Kuta.

“Kebetulan kedua WNA tidak ada di tempat, karena satu orang kondisi sakit diadakan operasi di Malaysia dan satu orang lagi memang sedang mengambil cuti seminggu lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, di salah satu hotel yang disebut Movenpick Resort and Spa di Jimbaran ditemukan dua orang tenaga asing asal Perancis, yang keduanya juga masih berlaku izin tinggalnya hingga tahun 2024.

“Pekerjaan atau job kedua WNA asal Perancis yang dia kerjakan sendiri itu sudah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diberikan,” sebutnya.

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga mengecek izin tinggal yang diberikan kepada orang asing, agar sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pekerjaannya.

“Misalnya orang asing itu bekerja di restoran atau hotel sebagai chef ternyata dia disini sebagai manajer. Nah, itu yang dicocokkan kondisi yang ada di dokumen sama dengan kondisi di lapangan. Jadi, itu yang kita lakukan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Kanwil Kemenkumham Bali tidak menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing.

“Di hotel ini ada dua orang tenaga asing yang bekerja, hanya satu orang yang bisa kami wawancarai, satu orang lagi sedang ada kegiatan di luar area hotel,” terangnya.

Disebutkan, pengawasan WNA dilakukan, untuk memastikan seluruh pekerja asing di restoran dan hotel legal dan resmi.

Oleh karena itu, lanjutnya seluruh dokumen pekerja asing, seperti paspor dan izin tinggal diperiksa secara keseluruhan, agar kondisi dokumen kualifikasi pendidikan dan pekerjaan sesuai dengan kondisi lapangan.

“Hal ini rutin dilakukan pada setiap usaha yang mempekerjakan orang asing. Ketika ada orang asing tinggal di rumah, hotel, villa atau tempat lainnya, itu ada ruang untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara, Imigrasi sendiri memang punya kewajiban juga melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Bali,” tambahnya.

Selain adanya laporan masyarakat, pengawasan terhadap WNA juga dilakukan secara rutin terhadap setiap usaha yang mempekerjakan orang asing sebagai bagian dari penegakan hukum Keimigrasian.

Jika ditemukan pelanggaran WNA, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk diambil tindakan selanjutnya.

“Kita juga menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat. Tidak hanya itu saja, berita-berita viral yang ada di media sosial pun kita akan lakukan penindakan sampai juga peninjauan atau cek ke lapangan,” tegasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali