Hingga Akhir Tahun 2023, A.A.Bagus Narayana: Overstay! 323 WNA Dideportasi dari Bali

Gempita.co – Jumlah pelanggaran Warga Negara Asing meningkat drastis hingga akhir tahun 2023.

Bahkan, tercatat 323 orang telah dideportasi dari Bali, akibat melanggar aturan Keimigrasian. Sementara pelanggaran WNA didominasi Overstay atau melebihi batas tinggal yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal tersebut disampaikan Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, A.A.Bagus Narayana, saat diwawancarai awak media, Kamis, 7 Desember 2023.

“Kami dari Kanwil Kemenkumham Bali tidak hanya melakukan pengawasan orang asing secara mandiri, tapi kami juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi melakukan sidak secara rutin dan juga insidentil,” terangnya.

Tak hanya pelanggaran aturan Keimigrasian, namun juga ditemukan tindakan melanggar hukum dan pelanggaran norma adat dan budaya Bali yang berlaku di masyarakat setempat.

“Dilihat dari jumlah pelanggaran itu memang didominasi oleh overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal, misalnya diberikan izin tinggal 30 hari atau 60 hari, ternyata dia lebih dari itu. Jadi, itu Overstay namanya,” terangnya.

Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Bali mengambil langkah-langkah antisipasi yang berkoordinasi dengan penyedia penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA.

“Apalagi, sekarang sudah ada aplikasi A-VOA. Jadi, dia bisa melaporkan kepada orang asing itu secepatnya melalui aplikasi itu. Dari situ, kita bisa cek keberadaan orang asing dan izin tinggal yang diberikan,” tambahnya.

Untuk itu, Bagus Narayana berharap peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap WNA selama berlibur ke Bali guna menekan jumlah pelanggaran WNA.

Jika ada indikasi pelanggaran WNA, lanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar dihasilkan pariwisata Bali yang adaptif dan berkualitas.

“Kami himbau kepada WNA jangan hanya datang dan terlena berlibur di Bali. Pelajari dan cermati juga aturan yang berlaku disini. Tidak hanya aturan hukum formal yang ada di Bali, tapi ada juga hukum adat yang perlu diperhatikan. Jadi, kedua-duanya perlu dipelajari dan dicermati. Jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum yang ada di Bali,” tutupnya.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali