Jakarta, Gempita.co – Untuk mengusut apakah tindakan polisi dalam penembakan enam pengawal pimpinan FPI Rizieq Shihab sesuai prosedur atau tidak, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri membentuk tim.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tim akan menyelidiki kepatuhan para petugas pada Peraturan Kepala Kepolisian No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kita proaktif membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” jelas Ferdy Sambo kepada wartawan.
Sebelumnya, Polisi menembak enam orang pengikut pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab, seusai mereka diserang dengan senjata tajam dan senjata api di Jalan Tol Cikampek KM 50, Senin dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kejadian bermula saat enam anggotanya menyelidiki informasi pengerahan massa dalam rencana pemeriksaan Rizieq Shihab, hari ini.
Petugas kata dia kemudian mengikuti kendaraan yang diduga digunakan oleh para pengikut Rizieq Shihab.
Namun ketika diikuti, mobil petugas polisi kata dia dipepet dan diserang dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Polisi kata Irjen Fadil kemudian melakukan, “tindakan tegas dan terukur karena terancam keselamatan jiwanya.”
Sementara hal itu dibantah Dewan Pimpinan Pusat FPI.
Dalam pernyataan pers, FPI mengatakan peristiwa tersebut terjadi dalam penghadangan rombongan Rizieq Shihab dan keluarga menuju sebuah tempat pengajian subuh, di dekat pintu keluar jalan tol Karawang Timur.
Keterangan pers yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman menyebutkan bahwa perjalanan rombongan itu dihadang dan ditembak oleh orang tak dikenal.