Djoko Tjandra Menangis di Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki, Ada Apa?

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Joko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. SP/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi terpidana kasus pengalihan hak tagih cessie Bank Bali Djoko Tjandra, dalam sidang lanjutan Jaksa Pinangki Sirma Malasari kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar yang dijanjikan. Penangki didakwa menerima suap, tindak pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Taipan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap menceritakan bagaimana pertemuan mereka bersama pengacara Anita Kolopaking di Malaysia. Pertemuan berlangsung pada 19 November 2019.

“Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita Kolopaking saat kita diskusi masalah saya,” kata Djoko Tjandra menjawab pertanyaan JPU KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11) malam.

Djoko kemudian menunjuk Anita sebagai kuasa hukum dan bertindak atas namanya dengan harapan bisa menyelesaikan perkara.

“Tapi karena saya enggak terlalu comfortable dengan hanya Anita sendiri maka tanggal 25 November, seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya,” Djoko Tjandra bercerita.

Saat itu, Andi memperkenalkan sebagai konsultan bersama Anita. “Saya katakan silakan, saya dengan senang hati asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak…” kata Djoko Tjandra.

Ia berhenti sekitar satu menit karena terisak. “…Sehingga… saya dengan senang hati kalau ada solusi,” ujarnya, masih dengan terbata-bata. Djoko kemudian menangis dan terdiam sekitar dua menit.

Hakim meminta agar jaksa tidak melanjutkan pertanyaan dan membantu menenangkan saksi. “Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?” tanya hakim.

Dalam sidang, Djoko Tjandra menyinggung pemberian 500 ribu dollar AS. Ia menyatakan bukan uang pribadi tetapi dari adik iparnya Tjandra Herriyadi Angga Kusuma.

“Saya bilang ‘Her ada uang cash tidak 500 ribu. Dijawab ‘ada bos’, lalu saya katakan ‘ok nanti kamu saya take lagi kepada siapa diberikan dan kapan diberikan. Itu 25 November 2019 malam,” ujar Djoko Tjandra.

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali