Jakarta, Gempita.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, mulai 1 Juli 2020 Pemprov DKI melarang belanja di pasar atau super market menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020.
Pergub itu, kata Andono, mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurut Andono, dalam Pergub tersebut diatur pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya, untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” pungkasnya.